Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah telah mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh an HR, Hulu Sungai Tengah, 01 April 1983, 41 Tahun, Laki-laki, Petani/Pekebun, Alamat Desa Banua Jingah RT. 003 RW. 001 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah.Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024, sekira jam 15.30 Wita, di Desa Banua Jingah RT. 002 RW. 001 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, Telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. HR. Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banua Jingah sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. HR. Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan rumah di temukan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 3,13 (tiga koma satu tiga) gram dan berat bersih 2,37 (dua koma tiga tujuh) gram, 1 (satu) buah kotak ukuran kecil warna putih transparan, 1 (satu) buah kotak ukuran sedang warna putih, 1 (satu) pak plastik klip merek ZIP IN warna putih transparan, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna hitam, 1 (satu) Sepeda Motor yang sudah dipreteli, Uang Tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dengan rincian: Rp. 100.000,- (6 lembar). Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K, membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluargakita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST