Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan – Sat Reskrim Polres HST telah melakukan pengungkapan kasus tindak Pidana Penganiayaan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diduga dilakukan oleh an. SR, 12 Juli 1970, Wiraswasta, Desa Jatuh RT. 002 RW. 002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai TengahKejadian bermula pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 Skj. 08.00 Wita Korban an. MN Datang Ke Warung Milik SR di Pasar Keramat Barabai Kel. Barabai Utara Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, Kemudian Pelaku Mendatangi Korban Lalu terjadi cekcok mulut antar pelaku dan korban, kemudian pelaku memukul korban dengan tangan di bagian muka, kemudian korban kabur ke Warung miliknya dan pelaku mengejar korban lalu mengambil 1 (satu) Bilah bambu dan memukulkan ke bagian tangan korban. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka dan patah tulang di bagian tangan sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Tengah.Barang Bukti :-1 (satu) Lembar Baju Kaos warna Abu-abu;-1 (satu) Lembar celana panjang warna biru muda.-1 (satu) Lembar hasil rontgen atas nama MN Atas kerjasama tim yang solid, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 skj. 18.00 Wita, anggota Sat Reskrim Polres HST berhasil mengamankan pelaku atas nama SR di pinggir jalan umum JL.Murakata Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, selanjutnya pelaku dibawa ke mako Polres HST guna proses lebih lanjut.