Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi sejak Juni hingga September 2024. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim Iptu Andi Patinasarani, SH, Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi, dan KBO Reskrim Ipda Edy Fitriadi, disampaikan bahwa tersangka SE alias IB (23), warga Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa, telah mencuri sepeda motor di 10 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres HST. Bertempat di ruang Sihumas Polres HST, Senin 30/9/2024
Kapolres HST AKBP Pius X Febri Aceng Loda SIK, MH menyampaikan “Tersangka SE alias IB menggunakan modus operandi dengan menyisir daerah pemukiman warga di Kecamatan Barabai, dan mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Sepeda motor yang dicuri dibawa ke rumah tersangka untuk disimpan, menunggu calon pembeli.”
Tempat Kejadian
Beberapa lokasi pencurian sepeda motor oleh tersangka di antaranya:
JL. Trikesuma, Kel. Barabai Darat
JL. Brigjen H. Hasan Baseri, Kel. Bukat
JL. Kemasan Dalam, Kel. Barabai Selatan
JL. Sarigading, Desa Banua Binjai
Kampung Arab Gang Nor, Kel. Barabai Barat
Komplek Grand Rizky, Desa Mandingin
JL. Keramat Manjang, Kel. Barabai Utara
Komplek Guntur Barat, Desa Benawa Tengah
JL. Mualimin, Kel. Barabai Darat
JL. Kembang Melur, Desa Banua Binjai
Barang Bukti
Sebanyak 10 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti, di antaranya Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha Jupiter, Honda Vario, dan Suzuki Smash. Beberapa sepeda motor ditemukan tanpa nomor polisi, dan beberapa di antaranya telah dirusak nomor rangka dan mesinnya oleh tersangka.
Penangkapan Tersangka
Tersangka SE alias IB ditangkap pada 23 September 2024 di sebuah pondok miliknya di Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah mencuri 13 sepeda motor dalam kurun waktu tersebut. Namun, dari 13 motor yang dicuri, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan 10 unit, sementara 3 unit lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Modus Operandi dan Motif
Tersangka menggunakan alat berupa kunci pas dan kunci buatan untuk memudahkan aksinya mencuri sepeda motor. Faktor ekonomi dan tidak adanya pekerjaan tetap menjadi motif utama tersangka melakukan tindak pidana ini.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman akibat penggabungan tindak pidana.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna menemukan sisa sepeda motor yang belum diamankan.
Kapolres HST juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi Korban agar berhubungan dengan Sat Reskrim Polres HST dengan membawa Surat menyurat kendaraan bermotor. TutupnyaPolres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi sejak Juni hingga September 2024. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim Iptu Andi Patinasarani, SH, Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi, dan KBO Reskrim Ipda Edy Fitriadi, disampaikan bahwa tersangka SE alias IB (23), warga Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa, telah mencuri sepeda motor di 10 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres HST. Bertempat di ruang Sihumas Polres HST, Senin 30/9/2024
Kapolres HST AKBP Pius X Febri Aceng Loda SIK, MH menyampaikan “Tersangka SE alias IB menggunakan modus operandi dengan menyisir daerah pemukiman warga di Kecamatan Barabai, dan mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Sepeda motor yang dicuri dibawa ke rumah tersangka untuk disimpan, menunggu calon pembeli.”Tempat KejadianBeberapa lokasi pencurian sepeda motor oleh tersangka di antaranya:JL. Trikesuma, Kel. Barabai DaratJL. Brigjen H. Hasan Baseri, Kel. BukatJL. Kemasan Dalam, Kel. Barabai SelatanJL. Sarigading, Desa Banua BinjaiKampung Arab Gang Nor, Kel. Barabai BaratKomplek Grand Rizky, Desa MandinginJL. Keramat Manjang, Kel. Barabai UtaraKomplek Guntur Barat, Desa Benawa TengahJL. Mualimin, Kel. Barabai DaratJL. Kembang Melur, Desa Banua BinjaiBarang BuktiSebanyak 10 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti, di antaranya Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha Jupiter, Honda Vario, dan Suzuki Smash. Beberapa sepeda motor ditemukan tanpa nomor polisi, dan beberapa di antaranya telah dirusak nomor rangka dan mesinnya oleh tersangka.Penangkapan TersangkaTersangka SE alias IB ditangkap pada 23 September 2024 di sebuah pondok miliknya di Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah mencuri 13 sepeda motor dalam kurun waktu tersebut. Namun, dari 13 motor yang dicuri, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan 10 unit, sementara 3 unit lainnya masih dalam tahap penyelidikan.Modus Operandi dan MotifTersangka menggunakan alat berupa kunci pas dan kunci buatan untuk memudahkan aksinya mencuri sepeda motor. Faktor ekonomi dan tidak adanya pekerjaan tetap menjadi motif utama tersangka melakukan tindak pidana ini.Pasal yang DisangkakanTersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman akibat penggabungan tindak pidana.Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna menemukan sisa sepeda motor yang belum diamankan.Kapolres HST juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi Korban agar berhubungan dengan Sat Reskrim Polres HST dengan membawa Surat menyurat kendaraan bermotor. Tutupnya