

Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan – Sat Resnarkoba Polres HST telah ungkap perkara Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh an JM, SMA (Tamat), Perdagangan, Pandanu RT. 001 RW. 001 Kel/Desa Pandanu Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP).Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai sering membawa Narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Mio Warna putih Nomor Polisi DA 6982 HG yang mana pada saat orang dengan ciri-ciri tersebut berhenti di pinggir jalan Desa Panggung seperti sedang menunggu seseorang kemudian petugas mencoba untuk memeriksa orang tersebut yang mana setelah didekati, orang tersebut langsung melarikan diri kemudian petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang bernama JM, di Desa Panggung RT. 002 RW. 001 Kel/Desa Panggung Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah tepatnya di Pinggir Jalan pada Hari Rabu tanggal 09 April 2025, sekira jam 22.00 Wita, Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan rumah ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 4,21 (empat koma dua satu) gram dan berat bersih 2,77 (dua koma tujuh tujuh) gram,1(satu) kotak Rokok Click warna hijau,1 (satu) kotak plastik,1 (satu) Unit Sepeda Motor Mio Warna putih Nomor Polisi DA 6982 HG,Uang Tunai sejumlah Rp. 4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 100.000,- (32 Lembar) Rp. 50.000,- (23 Lembar). Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjutKapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K, membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluargakita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST