

Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan – kurang dari 1 x 24 Jam Tim gabungan Unit Resmob Polres HST di back up Unit Resmob Polres Barsel, telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan subsider Pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 sub pasal 170 Ayat (3) KUHP yang diduga dilakukan oleh sdr an. SR, umur 20 tahun, Laki-laki, Pekerjaan belum bekerja, ISLAM, Desa pandanu Rt.006 Rw. 003 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan an RH, umur 22 tahun, Laki-laki, Pekerjaan belum bekerja, ISLAM, Desa pandanu Rt.006 Rw. 003 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Korban :
MN, Umur 17 Tahun, Laki-laki,Pekerjaan belum bekerja, ISLAM, alamat Desa pandanu Rt.004 Rw. 002 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres HST AKP Andi Patinasarani, S.H menyampaikan bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025, sekira jam 02.30 Wita telah terjadi tindak pidana Pembunuhan yang mengakibatkan meninggal dunia yang dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya atas nama MN , Alamat Desa Pandanu Rt. 004 rw. 002 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang mengalami beberapa luka tusuk di bagian badan nya dan dalam kondisi sudah meninggal dunia. USK : Pelapor atas nama SU, Alamat Desa Pandanu Rt. 004 rw. 002 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah selaku ayah dari korban atas nama MN mendapat kabar bahwa anak nya yang bernama MN tersebut telah menjadi korban Pembunuhan yang mengakibatkan meninggal dunia Di Desa Pandanu Rt. 006 Rw. 003 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (tepatnya Di depan rumah milik SR), mengetahui hal tersebut selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian yang menimpa ayah kandungnya ke Polsek Haruyan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Berawal disaat diduga pelaku an. SR dan korban an. MN habis jalan-jalan dari warung malam, setelah itu diduga pelaku dan korban pulang kerumah dan setelah itu ada perselisihan atau kesalah pahaman antara diduga pelaku dan korban karena diduga pelaku mengantarkan teman perempuan dari pada korban tanpa sepengetahuan korban. Setelah mengantarkan teman perempuan diduga pelaku langsung pulang kerumah dan dalam perjalanan sebelum sampai rumah saudara korban tiba tiba menabrakan sepeda motornya ke arah motor diduga pelaku ( adu banteng ) setelah itu diduga pelaku berkelahi dengan saudara korban dan setelah itu diduga pelaku berlari ke rumah diduga pelaku untuk mengambil pisau penusuk setelah itu diduga pelaku menunggu saudara korban dan setibanya saudara korban datang terjadi perkelahian dan diduga pelaku dibantu oleh saudaranya an. Dayat berhasil menusuk sebanyak 3 kali terhadap saudara korban.
Pada Hari Sabtu 5 April 2025 Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Barsel tentang keberadaan pelaku TP Pembunuhan, berada di wilayah Pandanu, Kec. Haruyan, Kab. Hulu Sungai Tengah
Kemudian unit Resmob Polres Barsel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari Sabtu 5 Februari 2025 Skj. 06.30 Wib di Jembatan Tampa, Jl. Buntok-Palangkaraya, Kel. Pamait, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah
Mengamankan Barang bukti di TKP berupa :
-1 (satu) lembar celana Levis pendek warna biru yang terdapat bercak darah
-1 (satu) buah kalung warna silver
-1 (satu) lembar celana color warna hitam putih merah
-1 (satu) buah gayung mandi warna orenge yang ada darah nya
– 1 (satu) pasang sendal jepit nipon warna orange
– 1 (satu) buah jaket warna hitam
– 1 (satu) pasang sendal merk karvil warna hitam
-1 (satu) buah sendal merk javanka warna hitam sebelah kanan
-1 (satu) buah kumpang parang warna kuning
-1 (satu) buah pisau lengkap dengan kompangnya warna hitam
-1 (satu) buah kumpang pisau warna hitam yang ada bercak darahnya
Sementara untuk kedua pelaku sudah diamankan di Rutan Mako Polres HST.