Resnarkoba Polres HST Amankan Tersangka dan 19 Pekat Sabu – Sabu

Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah telah mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) sub pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh an. SD, Walangku, 09 Oktober 1979 / 44 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, Desa Banua Hanyar Rt. 005 Rw.002 Kecama-tan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan (Sesuai KTP) dan an YS, Rantau Keminting, 10 Januari 1984 / 40 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, Jl. IR. H. Juanda Sampit Rt. 003 Rw. 001 Kelurahan/Desa Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawar-ingin Timur Provinsi Kalimantan Tengah (Sesuai KTP).

Kejadian bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Rantau Keminting Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki a.n. SD dan YS, di Desa Rantau Keminting Rt. 006 Rw. 003 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di sebuah rumah yang di tempati sdr. SD), pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024, sekira jam 21.30 Wita, Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah ditemukan barang bukti yang dikuasai oleh SD berupa 19 (sembilan belas) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 8,1 (delapan koma satu) gram dan berat bersih 5,06 (lima koma nol enam) gram, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih, 1 (satu) buah Handphone merek Realme warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp. 990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Sepeda motor merek SUZUKI SPIN  Warna  Putih  Tanpa  Nopol,   kemudian   barang   bukti   yang dikuasai oleh YS berupa 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna Silver, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K, membenarkan atas penangkapan terhadap kedua TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga

kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST

AdminHST

About the author: AdminHST

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *