Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pemangkih, Sita Paket Sabu dan Uang Tunai

Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pemangkih, Sita Paket Sabu dan Uang TunaiPolres Hulu Sungai Tengah, Polda Selatan — KalimantanSatuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten HST. Seorang pria berinisial HR (49), warga Desa Pemangkih, Kecamatan Labuhan Amas Utara, berhasil diamankan pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 18.10 Wita.Penangkapan dilakukan di rumah yang ditempati HR di Desa Pemangkih RT 001 RW 001, setelah tim menerima informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap mengedarkan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa saat dilakukan penindakan, petugas menemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,16 gram. Barang bukti tersebut ditemukan saat pemeriksaan terhadap HR.Tidak berhenti di situ, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa:1 unit handphone OPPO warna Dazzling Green dengan SIM terpasang (No. WA 083854612919, IMEI 861800062371472)1 buah dompet hitam bertuliskan Levi’s1 buah dompet warna coklatUang tunai Rp2.878.000, terdiri dari pecahan:Rp100.000 : 12 lembarRp50.000 : 2 lembarRp20.000 : 8 lembarRp10.000 : 114 lembarRp5.000 : 54 lembarRp2.000 : 4 lembarKapolres HST menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen Polres HST dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di masyarakat.“Penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Kami mengapresiasi dukungan tersebut dan mengajak warga terus berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujarnya.Saat ini, HR beserta barang bukti diamankan di Polres HST guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AdminHST

About the author: AdminHST

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *