Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan, Sat Resnarkoba Polres HST telah ungkap perkara Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh SM, Batung, 14 November 1994 Umur 29 Ta-hun, Pendidikan SMP Kelas II (Tidak Tamat), Wiraswasta, Alamat Desa Mandingin Rt. 013 Rw. 003 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP).Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Mandingin Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. SM di Desa Mandingin Rt. 013 Rw. 003 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah yang di tempati pelaku), pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, sekira jam 21.00 Wita, Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah ditemukan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 3,93 (tiga koma Sembilan tiga) gram dan berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening, 3 (satu) pak plastik klip warna bening merk Zip In, 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastik warna transparan, Uang tunai sejumlah Rp 744.000,- (tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT tanpa nomor polisi, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K, M.H mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian. “Kami berharap kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Bersama kita bisa memberantas narkoba,” ungkapnya