Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan – Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres HST beserta Polsek Pandawan Polres HST telah mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Yang diduga dilakukan oleh an AR, Barabai, 07 Juni 1977 / 46 Tahun, Islam, Laki-laki, Sopir, SMP (Kelas 2), Desa Mahang Putat RT. 004 RW. 002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP).
Berawal pada hari Jum’at tanggal 17 November 2023, sekira jam 12.00 Wita, di Desa Mahang Putat RT. 004 RW. 002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah Telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. AR. Bermula Petugas gabungan sat res narkoba dan sat reskrim polres hulu Sungai tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mahang Putat RT. 004 RW. 002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. AR. Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian di temukan barang bukti berupa 18 (Delapan Belas) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 72,28 (tujuh puluh dua koma dua delapan) gram dan berat bersih 68,64 (enam tujuh koma enam sembilan) gram, 1 (Satu) Pak Besar Plastik Klip merek lips, 3 (Tiga) Buah Serok, 3 (Tiga) Buah Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Handphone merek Vivo warna biru, 1 (Satu) Buah Handphone merek Oppo warna biru, 1 (Satu) Buah Plastik Bubble Wrap, 1 (Satu) Buah Kantong Plastik warna Hitam, 1 (Satu) Buah Tas selempang warna Cokelat, Uang Tunai sebesar Rp. 42.755.000,- (Empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu). Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.